Macam-macam Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya)
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Hacking dan Cracking
Hacking dan Cracking adalah aktivitas menerobos atau mencari celah keamanan suatu sistem komputer. Orang yang melakukan hacking disebut hacker, sedangkan pelaku cracking disebut cracker.
Dalam definisi aslinya, seorang hacker adalah orang yang menyusup kedalam suatu sistem untuk mencari kelemahan sistem kemudian memberitahukan pemilik sistem tentang celah keamanannya. Biasanya perusahaan menawarkan imbalan untuk hal seperti ini.
Berbeda dengan cracking dimana ketika berhasil masuk kedalam suatu sistem, maka mereka akan merusak sistem atau menggunakannya untuk kepentingan tertentu.
3. Carding
Carding merupakan kejahatan yang berhubungan dengan kartu kredit atau atm. Dengan manipulasi tertentu pelaku akan mendapatkan data kartu korban. Setelah itu data akan diduplikat dan kartu akan dikloning untuk digunakan secara ilegal.
4. Malware
Malicius Software atau Malware adalah program yang dirancang untuk menyusup ke sistem komputer dan menginfeksi data-data didalamnya. Umumnya malware disusupkan kedalam sebuah software yang kemudian disebarkan di jaringan internet.
Ketika seseorang mendownload dan menginstal program tersebut di komputer, maka malware akan melakukan tugasnya dengan merusak atau bahkan mencuri data-data di komputer.
5. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
6. Password Cracker
Ini adalah suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan suatu program yang dapat membuka enkripsi password.
Tindakan ini juga sering dilakukan untuk bisa menonaktifkan suatu sistem pengamanan password.
7. Spoofing
Spoofing adalah tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga pelaku (hacker) dapat melakukan login ke dalam suatu jaringan komputer layaknya user yang asli.
8. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)
Ini adalah serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan oleh seorang hacker atau attacker.
Serangan DDoS akan menghabiskan sumber daya (resource) yang ada pada suatu komputer atau server hingga tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dengan benar.
9. Sniffing
Sniffing merupakan salah satu bentuk cyber crime dimana para pelaku mencuri username dan password orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
Pelaku kemudian dapat memakai akun korban untuk melakukan penipuan atas nama korban atau merusak atau menghapus data milik korban.
10. Destructive Devices
Ini juga merupakan salah satu program atau software berisi virus dimana tujuannya untuk bisa merusak atau menghancurkan berbagai data-data di dalam komputer korban.
Beberapa yang termasuk dalam pada program ini yaitu Worms, Trojan Horse, Nukes, Email Bombs, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar